Tugas 7 – HAM & Eksistensi Negara Indonesia

HAM & Eksistensi Negara Indonesia

 

Hak asasi manusia mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara , dan dalam hubungan antara sesama warga negara. Eksistensi HAM yang sering terabaikan menjadikan sebuah permasalahan yang baru dalam kehidupan bernegara. Definisi HAM yang salah ikut meramaikan konflik-konflik HAM yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. HAM yang berisi hak-hak dasar manusia memuat standar normatif untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri. Namun hak-hak yang dimiliki oleh individu atau pribadi juga memiliki keterbatasan, oleh hak orang lain. Oleh karenanya, penegakan HAM mempunyai makna penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa. Penegakan hak asasi manusia mempunyai relevansi dengan civil society, karena nilai-nilai persamaan, kebebasan, dan keadilan yang terkandung dalam HAM dapat mendorong terciptanya masyarakat legaliter yang menjadi ciri civil society. Dengan demikian, penegakan HAM merupakan prasyarat untuk menciptakan sebuah civil society atau masyarakat madani. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa. Hak asasi juga merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

HAM juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak Lhir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.

 

PENGERTIAN HAM

Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya apalagi mencabutnya.

 

Hak asasi manusia memiliki pengertian yang cukup banyak, namun semuanya memilki konsep yang sama tentang perlindungan hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu atau perorangan. Pengertian hak asasi manusia akan merujuk pada pendapat ahli atau konvensi-konvensi yang melahirkan pengertian HAM. Menurut ( Kaelan : 2002 ) “hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya”. Artinya bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang setiap orang tidak dapat mencabut atau merampas hak-hak tersebut. Namun hak yang mana yang merupakan hak yang dibawa oleh manusia sejak lahir masih akan dikelompokan kembali. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Jan Materson menegaskan bahwa hak asasi adalah hak yang sangat mendasar sebagai pendukung rutinitas kehidupan manusia untuk menjalankan fungsinya. Apabila hak ini dirampas yang artinya menghilangkan hak-hak tersebut, maka sama saja dengan mengurangi atau bahkan membunuh secara perlahan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara yang notabene Negara adalah penyelanggara berbagai kepentingan bersama, maka hak asasi harus mendapatkan tempat dan perioritas yang utama dalam mewujudkan kehidupan ketatanegaraan yang adil dan sejahtera.

 

John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Pernyataan jhon lock dapat diartikan sebagai pembelaan hak yang merupakan hak dasar yang di berikan Tuhan YME. Sekalipun tanpa adanya sebuah pengadilan yang biasa menangani masalah HAM maka hak-hak tersebut sudah semestinya dilidungi oleh orang lain yang sama-sama punya hak tersebut. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Beberapa pembagian bidang, jenis hak asasi manusia di dunia adalah sebagi berikut :

1. Hak asasi pribadi / personal Right

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

 

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM

Hak asasi manusia Perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia melewati generasi demi generasi. Artinya pemikiran Tentang hak-hak dasAr yang dimiliki oleh setiap manusia masih terbatas pada hal-hal tertentu, dan belum menyeluruh segala aspek seperti saat ini. Hak asasi manusia dapat dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

·         Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

·         Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

·         Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

·         Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

Pemikiran tentang hak asasi manusia dari generasi ke generasi selalu bersifat dinamis, yang apabila timbul suatu hak yang di dasari pemikiran merupakan hak dasar manusia yang terabaikan maka ada perubahan dalam kedudukan dan perlindungan hak asasi manusia. Sifat dinamis hak asasi manusia mamungkinkan diera yang akan datang akan timbul hak-hak yang lain yang saat ini belum menjadi perdebatan atau penggolongan hak dasar setiap manusia. Selain bersifat dinamis, pemikiran tentang HAM dari generasi ke generasi selalu memiliki kelemahan demi kelemahan yang timbul dari pemikiran itu sendiri. Ketika timbul hak yang baru maka justru hak-hak yang sudah ada terabaikan. Hal ini akan terus menyebabkan kedinamisasian hak asasi manusia itu sendiri dalam keseimbangan hidup bernegara.

Jika kembali pada sejarah, hak asasi manusia memiliki pelopor-pelopor yang akhirnya melahirkan sebuah kosep perlindungan hak asasi manusia. Sebuah kondisi yang melatar belakangi perkembangan pemikiran hak asasi manusia.  Beberapa perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia di dunia bermula dari:

1.      Magna Charta,

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

2.   The American declaration

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

3.   The French declaration

Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

  1. The four freedom

Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

  1. Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948)

Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan

·         Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:

  • Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  • Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
  • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
  • Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
  • Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
  • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.

 

Konsep hak asasi manusia memang lahir dari ide atau gagasan orang-orang barat, tetapi dalam penerapan perlindungan HAM di Indonesia juga memiliki sejarah yang cukup rumit. Perjalanan  hak deklarasi hak asasi manusia sejak sebelum kemerdekaan samapi masa kemerdekaan mewarnai pelangi hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa perkembangan pemikiran HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:

·        Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.

·        Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945

·        Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat

·        Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950

·        Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

 

SEJARAH TERJADINYA HAM DAN KELEMBAGAANYA

Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut munculkarena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.

Sejarah umat manusia sejak awal sejarah mesir kuno sampai sekarang sudah hamper 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia brarulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.

Perkembangan sejarah telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompk manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat. Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun.

Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh tuhan maha pencipta…”

Dalam perkembangan Revolusi  prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusai di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja.Suasana persamaan hak di Prancis Mkin mantap pada zaman napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum yang sama.

Kejadian di atas sebenarnya telah di awali oleh kejadian-kejadian di inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut fahamtentang kedaulatan rakyat.Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi  Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kea rah tercapainya persamaan hak bagi eluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat manusia di seluruh dunia. Beberapa lembaga yang menaungi masalah hak asasi manusia adalah :

1.      Komisi Nasional HAk Asasi Manusia

·        Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan  hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan,

·        Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Menegakkan Hukum;
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:

·        Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pegaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak.

·        Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.

 

HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Hak asasi manusia Perkembangan pemikiran Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam konstitusi tertuang pada pasal 27 dan 28 yang mengatur secara normatif keberadaan Hak Asasi Manusia. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan. Hak asasi manusia juga di atur dalam undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan Hak asasi manusia. Undang-undang tersebut merupakan wujud dari komitmen pemerintah melindungi hak-hak yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Selain dalam konstitusi secara umum telah di tentukan, namun untuk lebih mempermudah pelaksanaan penegakan Hak asasi manusia yang wujudnya adalah pengadilan HAM yang befungsi menangani permasalahan HAM pemerintah mengaturnya melalui undang-undang tersebut.

 

Undang-undang yang secara jelas mangatur masalah Hak asasi manusia di Indonesia adalah undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia. Undang-undang No 26 Tahun 2000 merupakan tindak lanjut dari undang-undang NO 39 Tahun 1999. Secara yurisdis normatif keberadaan Hak asasi manusia di Indonesia telah dijamin dengan tegas oleh pemerintah melalui undang-undang tersebut. Undang-undang NO 39 Tahun 1999 merupakan Lex Specialis, bila di teliti dalam ketentuan perundaang-undangan Indonesia masih banyak sekali undang-undang yang lain yang mengatur masalah hak asasi manusia. Diantaranya adalah undang-undang No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan, undang-undang No 13 Tahun 2006 Tentang perlidungan saksi dan korban, undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang No 20 Tahun 2004 Tentang jaminan sosial nasional, undang-undang No 11 Tahun 2005 konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, social, dan budaya, dan masih banyak lagi undang-undang yang mengatur hak-hak dasar manusia yang bersifat kolektif dan individu.

 

PELANGGARAN HAM DAN PENGADILAN HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

 

KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM

Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. Tindakan yang berlebihan dan tidak berprikemanusiaan demikian merupakan salah satu tindakan yang di luar batas. Hak untuk hidup dan mendapatkan pendidikan dalam lingkungan STPDN adalah hak dasar yang dibawa sebelum korban tersebut menempuh pendidikan di instansi tersebut. Lembaga pendidikan hanya memiliki tugas memberikan pendidikan yang berkualitas dan memadai sehingga menciptakan lulusan yang berkualitas dan kompeten. Menghilangkan nyawa seseorang adalah tindakan pelanggaran HAM yang berat dimana hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar dimiliki oleh seseorang. Selain itu tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. Hak mendapatkan fasilitas dan pendidikan yang layak meripaka salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Melalui lembaga pendidikan seperti universitas yang kemudian menggunakan dosen sebagi staf pengajar adalah wujud dari pemenuhan hak asasi manusia dibidang pendidikan. Apabila ada dosen yang malas masuk kelas dan memberikan penjelasan maka tindakan tersebut adalah tindakan pribadi dosen yang berkewajiban menyampaikan materi menyimpang. Menyampaikan materi adalah kewajiban dosen sebagai staf pengajar, dan mendaptkan materi adalah hak dari mahasiswa.

Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. Mencari nafkah guna mencapai kehidupan yang layak merupakan hak asasi, tetapi perlu digaris bawahi bahwa hak asasi tersebut dibaatsi oleh hak orang lain dalam menggunakan fasilitas umum. Ada tempat tersendiri yang bisa digunakan untuk berjualan dan bukun di trotoar.

Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Ini adalah masalh yang sering terjadi namun belum ada tindakna yang berarti dari para pihak yang bertanggung jawab dalam masalah ini. Terlihat maslah ini adalah masalh sepele yang tidak terlalu berpengaruh pada kehidupan seseorang, tetapi pada kenyataanya sangat berpengaruh pada kondisi psikis seseorang yang artinya melanggar hak dasar manusia.

Kasus tanjung periok april 2010, dimana aparat satpol pp dengan semena-mena menganiyaya warga masyarakat yang beradi di sekitar makam mbah priok. Tindakan brutal yang dilakukan dalam proses eksekusi sangat tidak berprikemanusiaan.

 

 

Ganeca Exact. 2007. Pendkewarganegaraansmp/mts.

HAM dalam pancasila. 2009 ( http://www.scribd.com )

Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia www.bukuonline.com

http://www.komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham

http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc

http://organisasi.org.com

http://id.wikipedia.org.com
http://komunitasmahasiswa.info.com 
www.irchan.co.cc/2009/01/sejarah-perkembangan-ham.com 
http://hitsuke.blogspot.com
http://bluecryztal.blogspot.com
http://chaplien77.blogspot.com 

http://vinoaktivist.blogspot.com/2011/12/eksistensi-dan-pemahaman-hak-asasi.html

Tugas 6 – Kebijakan Untuk Memenangkan Globalisasi

Kebijakan Untuk Memenangkan Globalisasi.

Globalisasi merupakan satu proses untuk meletakkan dunia dibawah satu unit yang sama tanpa dibatasi oleh sempadan dan kedudukan geografi sesebuah negara Melalui proses ini, dunia akhirnya tidak lagi mempunyai sempadan dengan ruang udara dan langit sesebuah negara itu terbuka luas untuk dimasuki oleh pelbagai maklumat yang disalurkan menerusi pelbagai perantaraan media komunikasi seperti internet,media elektronik,dan teknologi siber. Perkembangan ini memungkinkan perhubungan diantara sesebuah negara dengan negara yang lain dan perhubungan sesama manusia dapat dilakukan dalam tempoh yang singkat.

Menurut Kamus Dewan globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia disebabkan kepantasan perkembangan teknologi maklumat. Manakala cediakawan barat mentakrifkan globalisasi sebagai satu proses kehidupan yang serba luas dan infiniti merangkumi segala aspek kehidupan seperti politik, sosial, dan ekonomi yang boleh dirasai oleh seluruh umat manusia didunia ini. Ini bermakna segala-galanya menjadi milik bersama dalam konsep dunia tanpa sempadan.

Dalam era globalisasi ini, dunia semakin dikecilkan ruangnya daripada yang asal. Jika dulu dunia ini seluas saujana mata memandang dan dipagari dengan sempadan-sempadan namun kini ia tidak berlaku lagi. Malah pada hari ini kita telah dapat merasakan apakah dia itu globalisasi. Ledakan teknologi maklumat yang pesat merupakan medium utama kepada agenda globalisasi ini.

Tugas 5 – Perdukunan Dalam Globalisasi

Teknologi menunjukkan perkembangan ilmu pengetahuan dan berdampak pada pola perilaku hidup manusia. Realitasnya banyak orang yang ternyata berkeinginan serba “cepat”, “mudah”, dan “murah” dalam segala hal adalah keniscayaan. Namun demikian ternyata ”kemudahan” dan bahkan “kemewahan atau kemegahan” yang ditawarkan teknologi tidak selalu bisa dinikmati atau menghasilkan kenyamanan, keamanan, dan kesehatan, terutama adanya hambatan dalam mengadopsi IPTEKS baru tersebut seperti agama, adat-budaya, psikologis atau pola hidup kebiasaan tertentu pada sekelompok masyarakat.

Balian Usada / Perdukunan / Ketabiban merupakan suatu ilmu, karena ada dalam kenyataan sehari-hari, yakni ada pelakunya dan bisa diajarkan atau ada gurunya, serta ada peminatnya dan ada perkembangannya. Dalam kepercayaan Hindu, seseorang balian berguru waktra sebagaimana dituturkan dalam lontar Bodha Kecapi, Usada Kalimosada, dan Usada Sari. Dalam Islam, Nabi Muhamad SAW berkata yang artinya:  “Islam adalah Ilmiah dan Amaliah” (HR.Imam Bukhari), demikian juga dengan metode pengobatannya yang bersifat fisik dan metafisik. Metafisika (ilmu gaib) di Indonesia berkembang dari kehidupan sosial-budaya dan agama serta aliran kepercayaan (kebatinan) dengan fenomena cukup beragam.  Semuanya diperoleh dengan latihan-latihan tertentu, dimana alam metafisik atau alam gaib itu dapat merasuk ke dalam tubuh yang terdiri dari unsur jasmaniah, unsur akal dan unsur ruhaniah.

Islam jelas sumbernya dari Al Qur’an dan Al Hadist, sedangkan perdukunan sumbernya bisa bermacam-macam, dari puasa, meditasi, bertapa atau datang sendiri (tiban) serta adanya barang-barang gaib seperti keris, permata dan sebagainya. Sukar untuk membedakan antara yang benar dan yang batal karena sama-sama mujarab atau dapat menunjukkan dan menyembuhkan segala penyakit. Seperti sulitnya membedakan antara anak hasil Nikah (benar menurut agama) dan anak hasil Zinah (salah menurut agama/suruhan setan/iblis), sehingga kelihatannya hampir sama.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Prof. Dr. Nasaruddin Umar mengatakan, di era reformasi dan globalisasi dewasa ini ada fenomena yang menarik di tanah air bahwa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) praktek mistik dan perdukunan makin laris. Ini merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan.

“Praktek mistik dan dukun laris di Pilkada,” kata Nasaruddin disambut tepuk tangan dan tawa riuh tamu undangan saat malam tasyakuran Hari Amal Bakti (HAB) ke-66 Kementerian Agama di Pekanbaru, Minggu (8/1/2011) malam. Hadir pada acara tersebut Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. H. Asyari Nur S.H., M.M. dan para pejabat di lingkungan kementerian setempat.

Sebagaimana diwartakan http://www.kemenag.go.id, Wamenag mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Sebab, selain merusak nilai agama juga membawa pengaruh buruk bagi kehidupan berbangsa. Sementara di sisi lain, ia melihat para calon yang bertarung dalam Pilkada merasa tak percaya diri jika tidak di-back up dukun. Mereka merasa tak punya pegangan. Padahal perbuatan demikian telah menyeret yang bersangkutan terjerumus ke tindakan syirik.

Pada saat pilkada berlangsung, lanjut Wamenag, permainan sogok atau amplop ikut mengiringi. Semua harus berbau amplop untuk memuluskan keinginan yang pada akhirnya secara tak sadar membawa keruntuhan akhlak, etika dan nilai agama. Jika kejujuran dan bertindak di luar koridor tuntunan agama, maka kekerasan atas nama agama pun ikut mewarnai, seperti terorisme. Orang seenaknya mengebom, menewaskan orang banyak. Padahal berbuat demikian tak ada kamusnya dalam agama mana pun.

Degradasi moral makin memprihatinkan dengan ditandainya angka perceraian yang terus meningkat, ujar Wamenag. Dari dua juta perkawinan pada 2010 saja, sekitar 10 persennya berakhir dengan cerai. Yang menggugat cerai pun kebanyakan wanita dan banyak terjadi pada pasangan usia muda. Jika itu terus berlanjut, persoalan sosial pun makin besar.

Sebab, katanya lagi, jika yang bercerai itu kebanyakan pasangan dari usia muda dan rata-rata memiliki dua atau tiga anak kecil, secara ekonomi akan menimbulkan persoalan pula. Apa lagi jika anak bersangkutan di bawah asuhan janda. “Menjadi janda muda itu juga persoalan, bersolek salah. Tak bersolek apa lagi,” ucapnya yang disambut senyum hadirin.

Pada sambutan malam tasyakuran tersebut, Wamenag juga menyinggung pemunculan aliran sempalan. Kelompok dari kalangan tertentu yang mudah sekali menilai kelompok lain sebagai komunitas sesat. “Sedikit-sedikit bid`ah, melontarkan kafir kepada pihak lain. Tanpa menggunakan ukuran yang jelas, kelompok tersebut mengecam kelompok lain sehingga muncul disharmoni di tengah masyarakat,” katanya.

Spekulatif

Masyarakat Indonesia kini pun secara tak sadar telah digiring dalam suasana hidup spekulatif dan konsumtif. Konsumtif lantaran cepat sekali membuang suatu produk yang masih bisa bermanfaat bagi kehidupan keseharian namun barang yang dimiliki diabaikan. Tanpa menyebut nama suatu produk, ia menjelaskan bahwa membuang barang yang masih bermanfaat sama saja dengan perbuatan mubazir. “Perbuatan mubazir sama dengan berteman dengan setan,” katanya dengan disambut gelak tawa hadirin.

Percaya yang sifatnya spekulatif, menurut Nasaruddin Umar, dapat dilihat dari tawaran menabung. Gerakan menabung adalah perbuatan baik. Sayangnya gerakan itu ikut diwarnai dengan iming-iming hadiah yang mendorong para nasabah melakukan tindakan spekulatif.

Hadiah telepon genggam, mobil, hadiah umrah dan barang lainnya, katanya, menggiring nasabah kepada perbuatan irasional dan menjauhkan umat dari agama. Padahal, hadiah tersebut merupakan akumulasi dari bunga bank para nasabah yang dikembalikan ke nasabah lagi. Amerika Serikat saja sebagai negara maju tak mengajarkan nasabah bertindak spekulatif melalui promosi hadiah untuk menabung.

Terkait dengan kelompok sempalan, ia menyatakan prihatin. Pasalnya di era reformasi ini, dengan mengatasnamakan hak asasi manusia, mudah sekali menggiring umat ke arah perpecahan. Dicontohkan saat penentuan awal 1 Syawal, atau Idulfitri. Tanpa menggunakan sistem dan parameter yang berlaku dalam Islam, mereka berani menetapkan lebaran tiga hari lebih cepat dari ketetapan sidang istbat yang dilakukan pemerintah.

Bahkan ada yang menetapkan lebih lama lagi dari ketetapan pemerintah. Ia khawatir jika fenomena itu berlangsung terus, bisa jadi pertengahan Ramadan nanti bisa ada umat Islam menyelenggarakan Lebaran. “Ini bisa melukai perasaan umat, karena keyakinannya diacak-acak,” tegasnya.

Kementerian Agama, untuk menetapkan awal Ramadan dan Lebaran, katanya, sudah melakukan pendekatan dengan pakarnya. ITB dan lembaga astronomi dilibatkan. Belum lagi melalui kajian ulama. “Jadi, saya pun telah mengingatkan kalangan pemuka agama, ulama dan pimpinan tarekat untuk mengindahkan aturan dari kementerian agama,” jelasnya.

Dari banyaknya kasus yang merugikan umat Islam, peran tokoh agama dan pendidikan agama harus dikedepankan. Kesenjangan sosial harus diatasi melalui pemberdayaan zakat, mengoptimalkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

http://berita.upi.edu/2012/01/10/wamenag-praktik-mistik-dan-dukun-warnai-pilkada/

http://indonesiiaku.blogspot.com/2013/04/perdukunan-dalam-era-globalisasi.html?showComment=1365143239438