TUGAS 1 – PULAU-PULAU TERLUAR DARI NKRI

PETA NKRI :
Indonesia-physical-map-590x300mc
NKRI adalah kependekan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman, dengan aneka rupa-rupa polemic dan dengan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Surga dunia, paru-paru dunia, dan keindahan alam dunia dijabat oleh NKRI. Letak nan strategis antara dua benua dan dua samudera serta dua lempeng patahan bumi menjadikan NKRI adalah sebuah negara kaya raya dan gemah ripah loh jinawi. Masyarakat yang ramah dan memiliki adat istiadat yang beragam semakin menjadikan NKRI sebuah negara yang disebut-sebut “benua yang hilang” itu.
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada pulau yang harus mendapatkan perhatian serius :
 1. Pulau Rondo
Lokasi Pulau: Kabupaten Sabang, Nangroe Aceh Darussalam
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, penjaga mercusuar
Negara Tetangga: India
Kerawanan: Illegal Fishing
2. Pulau Berhala
Lokasi Pulau: Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 2,5 km persegi
Negara Tetangga: Malaysia
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
3. Pulau Nipah
Lokasi Pulau: Kota Batam, Riau
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 60 hektare, 60% karang, 20% pasir
Negara tetangga: Singapura
Kerawanan: Tenggelam, Pelayaran Internasional
4. Pulau Sekatung
Lokasi Pulau: Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 0,3 km persegi
Negara Tetangga: Vietnam
Kerawanan: Illegal Fishing
5. Pulau Marore
Lokasi Pulau: Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 640 jiwa, Luas= kurang lebih 214,49 km persegi
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Illegal Fishing
 6. Pulau Miangas
Lokasi Pulau: Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 678 jiwa, Luas= kurang lebih 3,15 km persegi, ada listrik
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Penyelundupan, Terorisme, Penggunan Mata Uang Peso

 
7. Pulau Fani

Lokasi Pulau: Kabupaten Raja Ampat, Papua
Spesifikasi: ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
 8. Pulau Fanildo
Lokasi Pulau: Kabupaten Biak Numfar, Papua
Spesifikasi: tidak ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation

KESIMPULAN :

Rancangbangun hukum pulau-pulau perbatasan merupakan bagian penting
dari ketahanan negara. Untuk itu setiap negara mempunyai kewenangan menentukan
batas wilayah yurisdiksinya masing-masing. Namun karena batas terluar wilayah
negara senantiasa berbatasan dengan wilayah kedaulatan negara lain maka penetapan
tersebut harus juga memperhatikan kewenangan otoritas negara lain melalui suatu
kerjasama dan pernjanjian, misalnya dalam bidang survei dan penentuan batas
wilayah darat maupun wilyah laut antara NKRI dengan negara lain yang selama ini
tertuang dalam bentuk MoU maupun perjanjian-perjanjian penetapan garis batas laut.
UUD 1945 hasil amandemen dalam pasal 25A telah mengamanatkan
pembuatan UU untuk menetukan batas wilayah negara yang dijadikan pedoman
dalam mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan nasional
dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan
sumberdaya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia. Dasar hukum wilayah
negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah
Negara yang menjadi dasar hukum untuk diketahui masyarakat internasional,
terutama negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, bahwa wilayah negara
Kesatuan Republik Indonesia, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu
kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk
seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka peneliti mengemukakan
simpulan :

– Permasalahan pulau-pulau kecil di perbatasan negara karena letaknya yang
strategis serta karakteristiknya yang unik, sehingga permasalahannya sangat
kompleks, oleh karena pihak pemerintah dan pemerintah daerah harus
melakukan tindakan yang cepat dan tepat serta konperenhensif dan
berkelanjutan bagi sumberdaya alamnya, sekaligus membahas suatu naskah
akademis dan rancangan undang-undang khusus pulau perbatasan negara.

– Hasil analisis menunjukkan bahwa penetapan batas wilayah menjadi prioritas
utama dan dengan meningkatkan konsultasi regional dalam bidang ekonomi
negara tetangga, serta meningkatkan intensitas pertemuan bilateral antar kedua
negara (Indonesia dan Filipina), untuk mencari titik temu posisi titik dasar dan
titik referensi di laut, sebagai acuan batas dalam peta wilayah negara, kemudian
hasil kesepakatan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

😀

Tinggalkan komentar