Spesifikasi: Tidak ada penduduk, penjaga mercusuar
Negara Tetangga: India
Kerawanan: Illegal Fishing
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 2,5 km persegi
Negara Tetangga: Malaysia
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 60 hektare, 60% karang, 20% pasir
Negara tetangga: Singapura
Kerawanan: Tenggelam, Pelayaran Internasional
Spesifikasi: Tidak ada penduduk, Luas kurang lebih 0,3 km persegi
Negara Tetangga: Vietnam
Kerawanan: Illegal Fishing
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 640 jiwa, Luas= kurang lebih 214,49 km persegi
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Illegal Fishing
Spesifikasi: Penduduk= kurang lebih 678 jiwa, Luas= kurang lebih 3,15 km persegi, ada listrik
Negara Tetangga: Fillipina
Kerawanan: Penyelundupan, Terorisme, Penggunan Mata Uang Peso
7. Pulau Fani
Spesifikasi: ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
Spesifikasi: tidak ada penduduk, luas= kurang lebih 9 km persegi
Negara Tetangga: Republik Palau
Kerawanan: Illegal Fishing, Effective Occupation
KESIMPULAN :
Rancangbangun hukum pulau-pulau perbatasan merupakan bagian penting
dari ketahanan negara. Untuk itu setiap negara mempunyai kewenangan menentukan
batas wilayah yurisdiksinya masing-masing. Namun karena batas terluar wilayah
negara senantiasa berbatasan dengan wilayah kedaulatan negara lain maka penetapan
tersebut harus juga memperhatikan kewenangan otoritas negara lain melalui suatu
kerjasama dan pernjanjian, misalnya dalam bidang survei dan penentuan batas
wilayah darat maupun wilyah laut antara NKRI dengan negara lain yang selama ini
tertuang dalam bentuk MoU maupun perjanjian-perjanjian penetapan garis batas laut.
UUD 1945 hasil amandemen dalam pasal 25A telah mengamanatkan
pembuatan UU untuk menetukan batas wilayah negara yang dijadikan pedoman
dalam mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan nasional
dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan
sumberdaya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia. Dasar hukum wilayah
negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah
Negara yang menjadi dasar hukum untuk diketahui masyarakat internasional,
terutama negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, bahwa wilayah negara
Kesatuan Republik Indonesia, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu
kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk
seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka peneliti mengemukakan
simpulan :
– Permasalahan pulau-pulau kecil di perbatasan negara karena letaknya yang
strategis serta karakteristiknya yang unik, sehingga permasalahannya sangat
kompleks, oleh karena pihak pemerintah dan pemerintah daerah harus
melakukan tindakan yang cepat dan tepat serta konperenhensif dan
berkelanjutan bagi sumberdaya alamnya, sekaligus membahas suatu naskah
akademis dan rancangan undang-undang khusus pulau perbatasan negara.
– Hasil analisis menunjukkan bahwa penetapan batas wilayah menjadi prioritas
utama dan dengan meningkatkan konsultasi regional dalam bidang ekonomi
negara tetangga, serta meningkatkan intensitas pertemuan bilateral antar kedua
negara (Indonesia dan Filipina), untuk mencari titik temu posisi titik dasar dan
titik referensi di laut, sebagai acuan batas dalam peta wilayah negara, kemudian
hasil kesepakatan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.